-->

10 Kerugian Pinjaman Online Yang Wajib Anda Waspadai

Saat ini banyak perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman online dengan syarat dan pencairan dana yang mudah. Untuk melakukan pinjaman online, tentunya anda harus instal aplikasi fintech tersebut dan barulah bisa mengajukan pinjaman dana. Besar dan tenor pinjaman bisa diatur sesuai dengan kemampuan anda. Namun,dibalik kemudahannya ada beberapa kerugian pinjaman online yang perlu anda ketahui.

Kesalahan dalam memilih pinjaman online dan kurangnya pemahaman mengenai pinjol, dapat membuat nasabah mengalami kerugian. Penting bagi nasabah untuk membaca peraturan yang diterapkan oleh perusahaan fintech saat melakukan pengajuan pinjaman. Biasanya, setiap perusahaan fintech memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda-beda.

10 Kerugian Pinjaman Online Yang Wajib Anda Waspadai

Kerugian Pinjaman Online

Sebelum melakukan pinjaman di aplikasi pinjol, sebaiknya anda perlu tahu mengenai kerugian apa saja yang nantinya berisiko dialami oleh nasabah pinjaman online. Apa saja kerugian tersebut? Simak ulasannya dibawah ini.

1. Jumlah Suku Bunga Tinggi

Kerugian pinjaman online yang pertama adalah jumlah suku bunga tinggi. Hingga saat ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tinggi rendahnya suku bunga diserahkan kepada perusahaan fintech itu sendiri. Umumnya, jumlah suku bunga untuk peminjaman melalui aplikasi dibanderol dengan presentase yang lebih tinggi.

Alasan perusahaan fintech menerapkan suku bunga yang tinggi adalah tingginya risiko yang akan merugikannya, akibat memberikan kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan uang pinjaman.

2. Sistem Bunga Harian

Tidak seperti dengan bunga kredit tanpa agunan yang diberikan oleh bank yang memberlakukan sistem perhitungan bunga bulanan. Sedangkan pinjaman online yang langsung cair menerapkan sistem perhitungan bunga harian. Jadi, jika anda mengambil pinjaman dengan tenor singkat maka bunga yang ditanggung tidak terlalu besar. Namun, jika mengambil masa tenor yang terlalu lama maka bunga yang dikenakan akan semakin besar.

3. Masa Tenor Singkat

Kerugian pinjaman online selanjutnya adalah masa tenor yang singkat. Umumnya, hal ini berlaku pada perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman online cepat cair dengan plafon yang tidak besar. Masa tenor yang ditawarkan mulai dari hitungan 10 hari sampai 180 hari. Perlu diketahui, semakin lama masa tenor yang anda ambil, maka semakin besar bunga cicilan yang harus dibayar.

4. Proses Persetujuan Lama

Banyak perusahaan pinjaman online yang menawarkan kemudahan dalam melakukan pengajuan pinjaman uang yang diproses dengan cepat dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit maka dana langsung cair. Namun, realitanya tidak semua perusahaan fintech dapat mewujudkan janji cepat cair. Hal ini bisa dilihat dari ulasan nasabah di play store.

Biasanya, perusahaan fintech membutuhkan waktu beberapa hari sampai ada keputusan disetujui atau tidaknya. Situasi ini yang perlu disadari oleh peminjam. Terkadang, tingginya ekspetasi harus dibarengi dengan kesadaran akan kenyataan di lapangan.

5. Plafon Pinjaman Tidak Besar


Biasanya perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman langsung cair dan tanpa agunan hanya dapat memberikan pinjaman ke nasabah sebesar Rp. 5 juta ke bawah. Pinjaman online yang sifatnya cepat cair memang berimbas pada jumlah plafon yang tidak terlalu besar. Bahkan beberapa perusahaan fintech yang meminjamkan dana mulai dari Rp. 1 juta, baru bisa menaikkan jumlah plafon jika nasabah sudah meminjam uang sampai beberapa kali.

6. Didatangi Debt Collector

Kerugian melakukan pinjaman onlline adalah didatangi debt collector. Perusahaan pinjol akan menyewa jasa penagih uang untuk mencari nasabah yang menunggak pembayaran. Ada sanksi yang nasabah terima jika telat membayar yaitu perusahaan akan melakukan penagihan dan perusahaan melaporkan nasabah ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK. Pelaporan ini akan membuat nasabah tidak bisa melakukan pinjaman kembali.

7. Biaya Administrasi

Ini merupakan hal yang jarang diketahui oleh nasabah. Ketika nasabah menunggak pembayaran maka risikonya tidak hanya didatangi debt collector, namun juga adanya tambahan biaya karena perusahaan fintech meminta biaya atas keterlambatan pembayaran. Karena proses penagihan memerlukan ekstra sumber daya manusia sehingga beberapa perusahaan fintech membebankan biaya penagihan ke nasabah yang telat membayar.

Baca Juga :


Biaya penagihan cukup besar jika dibandingkan plafon pinjaman. Peraturan soal biaya yang wajib dibayarkan nasabah jika telat membayar, tidak secara jelas dilampirkan dalam aplikasi beberapa perusahaan fintech. Untuk itu, nasabah harus menanyakan atau membaca perjanjian kredit secara menyeluruh mengenai kewajiban apabila nasabah terlambat membayar.

8. Transparasi Biaya

Terdapat beberapa perusahaan pinjaman online yang tidak memberikan informasi yang jelas mengenai biaya pajak, biaya keterlambatan dan biaya lainnya. Nasabah tidak dijelaskan, apa saja biaya yang wajib dibayar jika mengambil pinjaman.

Hal yang kerap kali dilakukan oleh beberapa perusahaan fintech adalah memotong dana pencairan dengan biaya administrasi. Pemotongan dilakukan diawal sehingga nasabah menerima uang di rekening bank menjadi lebih kecil dari pinjaman yang sudah disetujui.

9. Penyalagunakan Data

Ketika hendak melakukan pinjaman online, tentu anda harus mendownload terlebih dahulu aplikasi pinjaman online tersebut melalui Play Store ataupun App Store. Setelah terinstal, barulah anda bisa melakukan pengajuan pinjaman uang.

Namun, risikonya adalah anda harus mengupload data diri berupa KTP dan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh perusahaan pinjaman online saat anda mengajukan pinjaman uang. Disarankan untuk memilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK, agar data diri anda lebih aman. Hal ini untuk mencegah risiko terjadinya penyalagunaan data.

10. Belum Terdaftar Di OJK

Banyak perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman uang secara online kepada masyarakat. Mereka selalu mempromosikan keunggulan yang dimiliki perusahaan agar masyarakat yakin dan mau pinjam uang di perusahaannya.

Masyarakat harus tau bahwa tidak semua pinjaman online terdaftar di OJK. Menurut ketentuan, setiap lembaga yang menawarkan pinjaman online wajib mendaftarkan dan mendapat lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Jika tidak terdaftar di OJK, maka pinjaman online tersebut ilegal. Sebab itu, masyarakat harus pintar memilih platform pinjaman online. Pastikan perusahaan fintech yang akan anda gunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel