Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Terdaftar AFPI Terbaru
Apakah aplikasi pinjol yang Anda gunakan sudah menjadi anggota AFPI? Perlu diketahui bahwa, AFPI adalah singkatan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. AFPI merupakan sebuah oraganisasi resmi yang menaungi seluruh perusahaan fintech atau peer-to-peer (P2P) lending yang berjalan secara resmi di Indonesia.
AFPI dapat dianalogikan sebagai "pusat organisasi" bagi platform-platform pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK. Semua perusahaan fintech lending yang ingin beroperasi secara resmi di Indonesia diwajibkan bergabung dan menjadi anggota asosiasi ini.
AFPI menerapkan beberapa prinsip utama yang menjadi panduan perlindungan konsumen, meliputi transparansi, perlakuan adil, kerahasiaan data, penagihan beretika, pencegahan penyalagunaan layanan, edukasi konsumen, perlindungan dana, tanggung jawab sosial dan penanganan pengaduan.
Cara Cek Pinjol Terdaftar Di AFPI
Untuk tampilan website AFPI pada destop dan android berbeda. Destop memiliki tampilan yang lebih responsif dengan bagian menu yang sudah terlihat. Sedangkan android tampilan lebih ringkas, berikut cara cek pinjaman online yang sudah jadi anggota AFPI.
1. Buka browser dan akses www.afpi.or.id
2. Klik garis tiga sejajar di atas sebelah kanan (pengguna smartphone)
3. Klik menu Layanan
4. Klik submenu Anggota AFPI
5. Lalu klik Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama
6. Masukan nama pinjaman online yang dicari pada kolom “Nama Platform” lalu klik Cari
Di website resmi AFPI menunjukan data bahwa sudah ada 95 perusahaan fintech lending yang terdaftar saat artikel ini diterbitkan. Selain itu, terdapat 117,28 juta rekening penerima pinjaman. Dengan total 657,85 T penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman.
Ciri-Ciri Pinjol Anggota AFPI
Perlu diperhatikan bahwa ada beberapa indikator yang menunjukan sebuah perusahaan fintech lending yang terdaftar anggota AFPI, sebagai berikut:
- Wajib mencatumkan nomor terdaftar dan OJK di website serta aplikasi
- Sematkan logo AFPI pada materi promosi
- Memiliki kantor fisik dan alamat yang jelas
- Menyediakan layanan pengaduan (customer service ) yang responsif
- Wajib transparans dalam menampilkan bunga dan biaya
- Tidak diperbolehkan akses berlebih ke ponsel pengguna, seperti galeri
Poin-poin di atas mempermudahkan pengguna yang hendak mengajukan pinjaman online. Dimana Anda bisa memilih dengan gampang aplikasi pinjol yang sudah memiliki legalitas resmi di Indonesia.
Prosedur Penagihan Pinjol Sesuai Aturan AFPI
Akhir-akhir ini marak terjadi penagihan pinjaman online yang tidak sesuai aturan yang dilakukan oleh platform pinjol tidak sah. Hal ini membuat masyarakat takut sekaligus geram. Pinjol tidak resmi biasanya menagih secara intimidatif, seperti teror lewat telepon, menyebar data diri penerima pinjaman, menyebarkan foto tanpa izin dan sebagainya.
Baca Juga: Cara Cek Terbaru Pinjol Terdaftar OJK 2026
Hal-hal semacam itu jelas keliru serta tidak sesuai peraturan OJK dan AFPI. Lalu apa saja tata cara penagihan pinjol yang wajib dipatuhi anggota AFPI, berikut penjelasannya:
- Perusahaan fintech harus memiliki dan aturan penyelesaian pada pendana dan peminjam jika terjadi gagal bayar pinjaman
- Perusahaan fintech harus menyampaikan pada penerima pinjaman dan pendana tahap-tahap yang dilakukan jika terjadi keterlambatan pembayaran
- Karyawan internal penagihan perusahaan fintech wajib memiliki sertifikat dari AFPI dan OJK
- Perusahaan fintech tidak diperbolehkan menagih pinjol secara langsung pada penerima pinjaman yang gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo
- Tidak diperbolehkan perusahaan fintech lending melakukan penagihan secara intimidasi, menyinggung SARA, merendahkan diri dan martabat penerima pinjaman
Apabila ada anggota AFPI yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan maka ada sanksi yang diterima perusahan fintech tersebut berupa teguran ataupun denda. Berat ringannya sanksi yang diterima berdasarkan dampak, frekuensi, kesengajaan dan skala pelanggaran.
